Kamis, 03 Desember 2009

Dilema Prita Mulyasari--- damai seharga Rp 204 juta


Masih ingatkah dengan nama Prita Mulyasari???

mungkin banyak orang sudah lupa siapa beliau. Sekedar mengulang sedikit (ada diposting sebelumnya), kasus prita mencuat ke permukaan setelah RS Omni melaporkan dirinya atas dakwaan pencemaran nama baik setelah Prita menuliskan email berisi keluhan dan ketidaknyamanan yang dia alami saat dirawat di RS tersebut. Email tersebut pun kemudian menyebar luas di masyarakat.

Pada awal-awal kasus banyak para Politisi yang prihatin dan angkat bicara untuk mensupport penyelesaian kasus ini. Hal ini dikarenakan pada saat itu lagi masa-masa PEMILU. Tapi setelah kasus terus bergulir dan berakhirnya masa Kampanye, kasus Prota seakan terbengkalai dan sudah tidak menjadi trend lagi buat para POLITIKUS tersebut.

Setelah sempat bebas dari Prodeo, Prita sempat kembali beberapa kali ke persidangan.
Dan akhirnya putusan hakim memutuskan bahwa Prita bersalah dan harus membayar Denda sebesar Rp 204.000.000...Busyeeetttt...Benar-benar harga yang mahal untuk nilai sebuah perdamaian.Padahal jika ditilik lebih jauh, Hal ini semestinya merupakan suatu ketidak adilan, karena Prita merupakan seorang Korban juga dari ketidaknyamanan pelayanan yang didapatkannya. Tapi apalah dia, Hukum sudah bicara..

saya selaku penonton dan pensupport dalam hati, hanya bisa mendoakan semoga Prita dapat tabah dan ikhlas atas ujian ini.Dan semoga ke depannya, tidak ada lagi Prita-Prita lainnya.

3 komentar:

  1. keadilan yang sungguh tidak adil, smoga Ibu Prita bisa melewati cobaan ini ..

    BalasHapus
  2. mari kita bantu dengan menyumbang koin untuk Ibu Prita ... mengumpulkanuang receh samapai 204 Jt dan menyerahkan ke pengadilan sebagai bentuk kekecewaan terhadap putusan yg tdk adil

    BalasHapus
  3. stubuhh---eh salah setujuuuuuuuuuuuuuuu

    BalasHapus

JS-Kit Comments