Senin, 19 Oktober 2009

berbisnis dgn modal kecil...Gimana Caranya??

Dear Readers,

Tulisan ini bukannya merupakan suatu info dari penulis, tapi merupakan suatu permintaan saran dan informasi dari Readers barang kali sudah ada pengalaman dan pengetahuan mengenai hal ini.


Adapun pertanyaan yang masih ada dalam benak ini sebagai berikut:
1. Misalkan ingin berbisnis makanan ringan (Kacang) bagaimana alur pembuatan ijin produk agar bisa dipasarkan ke mini market ataupun pasa tradisional lainnya?? dan berapa duit yang diperlukan??
2.Misalkan ijin telah keluar, jika saya akan memproduksi makanan ringan lainnya, apakah cukup 1 ijin itu saja yang dipakai???

Demikian pertanyaan ini dibuat karena ketidak tahuan dan pengalaman saya yang kurang terhadap persoalan ini. Saya pun tidak sempat untuk bertanya ke Dinas Perindag karena keterbatasan waktu..
Mohon inputannya dari para readers sekalian..silahkan diisi di kolom comment..thanks..

JS-Kit Comments